Intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar
Jakarta (KABARIN) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa yang berstatus sebagai pembela HAM. Menurutnya, penentuan tersebut merupakan ranah masyarakat sipil sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
“Intervensi untuk menentukan status pembela HAM itu tidak benar. Sesuai dengan standar internasional, sistem perlindungan HAM ya, baik itu sistem perlindungan HAM dalam konteks ini adalah dari Dewan HAM PBB, kemudian kantor Komisi Tinggi Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, kemudian Special Rapporteur (Pelapor Khusus PBB), kemudian Universal Periodic Review (Peninjauan Berkala Universal)," kata Pigai di Jakarta, Senin.
Ia menilai, keterlibatan negara dalam mengklasifikasikan pembela HAM justru tidak sesuai dengan prinsip perlindungan HAM global.
Pigai menegaskan bahwa peran pemerintah seharusnya terbatas pada penyediaan regulasi dan jaminan perlindungan, bukan menentukan status individu atau kelompok.
“Kewajiban pemerintah adalah menghadirkan undang-undang yang memastikan adanya perlindungan terhadap para pembela HAM yang memperjuangkan tanpa bayar untuk kepentingan umum, untuk kebaikan dan secara damai. Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM,” kata dia.
Ia menjelaskan, penentuan kriteria pembela HAM idealnya dilakukan oleh masyarakat sipil bersama lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Disabilitas.
Hal itu, menurutnya, sejalan dengan prinsip dalam resolusi PBB tahun 1998 tentang pembela HAM yang menegaskan negara tidak boleh melakukan intervensi dalam penetapan status tersebut.
“Dengan demikian 'clear' (jelas) bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin, karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela hak asasi manusia tahun 1998, maupun pembela hak asasi manusia bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menyebut pemerintah tengah memperkuat perlindungan hukum bagi pembela HAM melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk wacana pemberian imunitas dalam kondisi tertentu.
“Negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungannya yang pasti terhadap mereka. Maka di dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia itu, kami telah menegaskan bahwa mereka yang berada pada saat melakukan pembelaan, terhadap mereka yang membutuhkan pertolongan dengan memenuhi kriteria yang pasti tanpa dibayar untuk kepentingan umum, tidak dengan cara kekerasan, sudah dipastikan tidak boleh dipidana,” kata dia.
Ia menegaskan, arah kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara berperan sebagai fasilitator perlindungan HAM, bukan sebagai pihak yang menentukan legitimasi pembela HAM.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026